Berbuka dengan Yang Manis pada Bulan Ramadhan



“Apabila kamu ingin berbuka, berbukalah dengan kurma. Jika tidak ada, minumlah air putih karena ia suci,” (HR At-Tirmidzi).
Hadis di atas menunjukkan kesunnahan bagi orang yang berpuasa agar berbuka dengan sesuatu yang manis seperti korma dan lainnya. Selama ini, sudah menjadi tradisi di tengah kita di mana buah korma menjadi menu ta’jil yang selalu diutamakan karena adanya hadis sebagaimana disebutkan di atas.
Di Indonesia sendiri, korma terkadang tidak begitu diminati oleh sebagian orang karena tidak membuat bugar seorang yang berpuasa dengan seketika. Sebagian orang yang berpuasa bahkan lebih tergiur dengan panganan khas ramadhan seperti kolak, cincau, es teler dan lain-lain dari pada korma. Apakah mereka yang mendahulukan takjilan khas lokal seperti di atas tidak melaksanakan sunnah?
Ada baiknya dalam memahami hadis di atas kita baca pandangan Imam Mubarokfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi sebagai berikut,
Yang artinya “Disyariatkan buka puasa dengan kurma karena ia manis. Sesuatu yang manis dapat menguatkan penglihatan (mata) yang lemah karena puasa. Ini merupakan alasan (‘illat) yang paling baik. Adapula yang berpendapat bahwa sesuatu yang manis ini sesuai dengan iman dan melembutkan hati. Apabila ‘illat kesunahan buka puasa dengan kurma itu karena manisnya dan dapat memberikan dampak positif, maka hukum ini berlaku untuk semua (makanan dan minuman) yang manis. Demikian menurut pendapat As-Syaukani dan lainnya.”
Dalam pandangan di atas jelas bahwa kolak, es buah serta berbagai macam takjil yang mengandung unsur manis dihukumi sunnah layaknya korma. Karena yang dianjurkan secara umum dalam hadis sebagaimana disebutkan di muka adalah berbuka dengan sesuatu yang manis. Dan tidak hanya korma yang memiliki rasa manis, setiap orang memiliki selera tersendiri yang dianggapnya bisa memberikan rasa manis untuk lidah dan penyegar untuk tenggorokan selama satu hari.

Komentar